Sekelompok Masyarakat Sipil Ajukan Nota Keberatan Terkait Pemilu 2024
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta - Sekelompok masyarakat sipil (civil society) yang tergabung dalam gerakan intelektual dan moral dengan nama, Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun) menyampaikan perihal tentang Minderheid Nota Tentang Pelanggaran Etika Presiden dalam Pemilihan Umum 2024.
Topgun telah menyampaikan keberatan Pemilu 2024 ke MPR RI dan DPR RI, Selasa, 5 Maret 2024 kemarin.
PIC Topgun, Judith J. Dipodiputro mengatakan, ada beberapa pokok pikiran penting yang disampaikan dalam Nota Keberatan tersebut antara lain, pertama, landasan bahwa Presiden dengan etika yang baik harus mengetahui dan bisa membedakan apa yang berhak dan apa yang benar untuk dia lakukan.
Kedua, nota keberatan ini untuk kepentingan berbangsa dan bernegara dan mencegah terjadinya kemunduran-kemunduran. Ketiga, mendorong MPR RI dan DPR RI serta semua pihak yang memiliki kewenangan untuk menghentikan segala bentuk dugaan pelanggaran etika dan norma yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Nota keberatan tersebut dibuat sebagai bentuk keprihatinan dan juga sebagai sebuah pendapat dari hasil pemikiran dengan memperhatikan dan menyerap pendapat publik terutama dari para akademisi.
“Selaim itu para guru besar, cendekiawan, tokoh – tokoh/ pemimpin agama, budayawan dan para aktifis organisasi – organisasi kemasyarakatan yang merasa tergerak karena rasa keadilannya terusik ketika melihat dan mengikuti proses Pemilihan Umum 2024 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Judith mengatakan, nota keberatan yang disampaikan ini bukan terbatas menjadi soal kalah atau menang juga bukan menjadi soal dukung mendukung semata, tapi soal kelanjutan berbangsa dan bernegara ini ke depannya.
Hal tersebut karena tujuan akhir dari suatu Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah menghasilkan Pemerintahan baru yang legitimate.
“Dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Presiden dapat mempengaruhi legitimasi dari pemerintahan (baru) sehingga dampaknya potensial akan menggangu jalannya dan roda pemerintahan baik secara hukum (ketatanegaraan) politik, sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan secara umum,” jelasnya.
“Harapan kami Minderheid Nota ini dapat menjadi masukan dan dorongan sehingga dapat ditindak lanjuti oleh MPR RI dan/atau DPR RI berikut seluruh alat – alat kelengkapannya sebagai wakil-wakil rakyat yang sah sesuai dengan konstitusi yang berlaku, sehingga diharapkan dapat dilakukan tindakan – tindakan, perbaikan, koreksi-koreksi dan/atau pemulihan kembali secara konstitusional untuk menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terulang lagi dikemudian hari untuk kebaikan bangsa dan negara kita,” imbuhnya.
Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN) merupakan bagian dari masyarakat sipil yang bergerak dalam bentuk gerakan intelektual dan moral. Merupakan sekelompok Alumni dari 7 (tujuh) SMA dan Alumni Kehormatan dari Alumni Fakultas Hukum UGM yang bergerak dan memperjuangkan Demokrasi untuk lebih baik, terdiri dari organ-organ sebagai berikut: KITA Indonesia, Alumni Menteng 64 Untuk Indonesia, Perempuan Indonesia Untuk Demokrasi dan Keadilan, GU3 PL, Anak Tere Untuk Demokrasi, Anak PEJABAT, K37JAR dan Alumni Yustisia UGM.