Heboh soal Bromat, LPPOM MUI Jamin Keamanan Produk AMDK Bersertifikat Halal
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Jakarta - Produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang telah disertifikasi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dijamin halal dan aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan isu kandungan Bromat yang terdapat dalam AMDK.
"Kalau sudah terverifikasi BPOM dan halal dari MUI, produk apapun artinya Insya Allah aman dan baik untuk dikonsumsi masyarakat," kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 9 Maret 2024.
Lebih lanjut, Muti juga mengatakan, bahwa semua lembaga yang terkait perlu mengedepankan kepentingan dan kesehatan masyarakat. Bagaimanapun produk yang dihasilkan produsen sudah tentu harus memberikan manfaat kebaikan pada manusia.
Dia meminta agar pemerintah dan BPOM segera mengambil langkah agar masyarakat mendapat kepastian akan keamanan pangan yang mereka konsumsi.
Di sisi lain, dia melanjutkan, produsen juga harus bertanggung jawab akan keamanan pangan atas produk yang mereka buat. "Setahu saya, mestinya ada pelaporan secara berkala oleh produsen bahwa memang mereka masih memenuhi standar," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, Badan Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian (BBIA Kemenperin) melakukan uji kandungan bromate sejumlah merek AMDK. Untuk produk Aqua dari PT Tirta Investasma misalnya, kandungan bromate yang terdeteksi hanya 0,8 ppb, sementara PT Tirta Sibayakindo selaku pemegang merek Aqua di Sumatera memiliki kandungan Bromat 0,4 ppb. Artinya, kedua produk masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Sebelumnya, dorongan agar BPOM melakukan uji laboratorium terhadap kandungan Bromat dalam AMDK juga diminta oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Keduanya meminta agar BPOM segera melakukan uji lab independen untuk membuktikan kandungan bromat yang berangkat dari laporan masyarakat ini.
Sementara, BPOM akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan di Indonesia. BPOM tidak segan untuk memberikan sanksi keras.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan kandungan Bromat berlebih pada salah satu produk AMDK. BPOM juga meminta masyarakat melapor apabila mendapat AMDK yang kedapatan memiliki kandungan Brotam melebihi ambang batas.
"Laporkan ke BPOM jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman," katanya.