Warga Aceh Jadi DPO Kasus Manipulasi Daftar Pemilih Pemilu di Malaysia
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Aceh – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, atas nama Masduki Khamdan Muchamad (30).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penetapan DPO Masduki Khamdan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.
Pengeluaran DPO tersebut, kata dia, berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
"Masduki Khamdan Muchamad diduga melakukan tindak pidana pemilu. Ia juga dengan sengaja memasukkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya, Jumat, 8 Maret 2024.
"Tindak pidana itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang. Ini juga permintaan bantuan dari Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Aceh," lanjut Joko.
Ciri-ciri DPO tersebut adalah berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 cm.
Joko mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat.