Rosan Roeslani Diperiksa dalam Kasus yang Menyeret Connie Rahakundini, Apa Hasilnya?
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, sudah diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyeret pengamat militer pertahanan Connie Rahakundini Bakrie.
"Pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yag lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Pemeriksaan masih dalam rangka penyelidikan. Eks kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini menyebut, materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada Connie.
"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, diantaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," kata dia.
Meski begitu, dia belum memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap Connie selaku saksi terlapor. Dia mengaku masih menunggu perkembangan dari penyidik.
Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie resmi dilaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun pihak pelapor yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan terhadap Connie. "Iya, benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Erdi, 13 Februari.