Total Ada 14 Tersangka Korupsi IUP PT Timah, Yang Terbaru Eks Direktur Operasi
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dengan demikian, kini 14 orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Tersangka baru dalam kasus ini ialah ALW selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2021. Dia pernah menjabat Direktur Pengembangan Usaha Tahun 2019-2020.
“Dengan tambahan ALW, jadi kami telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Penetapan tersangka ini, kata dia, dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ALW dan 139 orang saksi lain. Dari pemeriksaan saksi tersebut penyidik meyakini ALW terlibat penambangan ilegal di wilayah PT Timah itu. Lalu, dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik menemukan alat bukti yang cukup meningkatkan status ALW jadi tersangka.
Keterlibatan ALW terjadi pada tahun 2018, saat yang bersangkutan bersama MPRT selaku Direktur Utama PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah sadar kalau pasokan bijih timah yang mereka hasilkan lebih sedikit ketimbang perusahaan smelter swasta lain karena banyaknya penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Atas kondisi itulah, kata dia, ketiganya menawarkan kepada pemilik smelter bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang sudah ditetapkan PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dulu. Padahal, ketiga tersangka seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor.
Guna mengakomodasi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, ketiganya menyetujui membuat perjanjian seolah-olah ada kerjasama terkait sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter. Meski tersangka, ALW tidak ditahan dengan alasan sedang ditahan lantaran proses hukum perkara lain di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.