1 Orang PPLN Tersangka Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
- Dok. Polri.
Jakarta -' Satu dari tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masih buron.
"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat 8 Maret 2024.
Untuk enam tersangka lain, identitasnya adalah UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS. Kata Djuhandhani, pihaknya masih terus mencari keberadaan dari tersangka MKM yang diduga kuat ada di Tanah Air.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," kata dia.
Buronnya MKM disebut tak mengganggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada hari ini. Keenam tersangka lain itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia). Sudah cek kesehatan serta uji identifikasi, selanjutnya ini sedang menuju Kejaksaan Jakpus," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, berkas tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia dinyatakan telah rampung alias P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 7 Maret 2024.