Penyidikan Kasus Baru, KPK Cegah Dua Orang soal Dugaan Korupsi di PT Taspen

Menara Taspen (Arthaloka Building)
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses penyidikan kasus baru dalam dugaan korupsi di PT Taspen. KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi di PT Taspen ini berupa adanya investasi fiktif.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saaat ini lembaga antirasuah telah mengajukan pencegahan terhadap dua orang terkait dugaan korupsi di PT tAspen. Pencegahan itu diajukan lembaga antirasuah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Pencegahan ini, kata Ali, diajukan kedua orang itu selama enam bulan lamanya. Tujuannya agar pihak terkait bisa kooperatif saat melakukan pemeriksaan di lembaga antirasuah.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," kata Ali.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," lanjutnya.

Berdasarkan informasinya, dua orang yang dicegah KPK dalam dugaan korupsi di PT Taspen yakni Antonius N S Kosasih (Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020) dan Ekiawan Heri Primaryanto (Dirut PT Insight Investments Management).

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi berupan investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen. Apakah sudah ada tersangkanya?

Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Taspen bisa nai ke penyidikan usai lembaga antirasuah mendapatkan sebuah laporan dari masyarakat. Setelah sejumlah bukti dinyatakan lengkap maka dugaan kasus korupsi ini ditingkatkan penyidikan.

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini kasus tersebut. Bahkan kerugian negara itu telah mencapai miliaran rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," kata Ali.

Lembaga antirausah biasanya jika sudah menaikkan status ke penyidikan dalam sebuah dugaan kasus itu artinya sudah ada tersangkanya. Tapi, kata Ali, saat ini penyidik belum bisa mengungkap siapa tersangkanya.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," tutur Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya