Caleg Nasdem di Kalbar Somasi KPU dan Bawaslu, Tuntut Rp12 Miliar
- ANTARA/irfan
Kalimantan Barat – Tak terima atas kekalahannya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), seorang calon legislatif Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dari Partai Nasdem, Muhammad Ali melayangkan somasi kepada Bawaslu dan KPU.
Salah seorang dari tim kuasa hukum, Imron Rosyadi menilai jika rekomendasi serta penyelenggaran PSU di TPS11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, tersebut syarat kepentingan.
"PSU ini menyebabkan suara klien kami berkurang dan akhirnya kalah," ungkap Imron pada Kamis 7 Maret 2024.
Dalam somasi yang telah dilayangkan pihaknya, KPU dan Bawaslu Ketapang dituntut mengembalikan kerugian material Rp2 miliar dan immaterial Rp10 miliar.
Somasi itu dilayangkan pihaknya karena sebelum PSU di TPS tersebut, kliennya memperoleh 44 suara sedangkan seorang caleg lain dari partai yang sama bernama Wasti meraih 22 suara.
Namun setelah PSU, perolehan suara Wasti melonjak hingga 120, sedangkan kliennya hanya mendapatkan 70 suara. Dari hasil PSU tersebut maka berdampak pada perolehan suara secara keseluruhan.
"Total suara klien kami di semua TPS 2.271, sedangkan Wasti 2.295 atau selisih 24 suara. Sehingga klien kami gagal lolos,” jelasnya.
Somasi ini ditegaskan Imron sebagai upaya hukum pertama. Jika tidak ada penyelesaian, dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.
"Kami meminta Bawaslu dan KPU mengganti kerugian total Rp 12 miliar dalam batas waktu 2 pekan,“ ujar Imron.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang Dofir memastikan pihaknya sedang mencermati dan kaji somasi tersebut sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Terkait somasi, pada prinsipnya sedang kita cermati dan kaji secara kelembagaan,” ucapnya singkat.