Sahroni Ngaku Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK soal Kasus TPPU SYL: Saya Ada Kegiatan Lain

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan dirinya tak bisa penuhi panggilan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Sahroni klaim tengah ada urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

"Saya gak bisa hadir, ada kegiatan lain yang gak bisa ditinggalin," kata Sahroni, Jumat 8 Maret 2024.

Sahroni menyampaikan dirinya sudah berkirim surat kepada lembaga antirasuah terkait ketidakhadirannya itu.

KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

"Saya sudah menyampaikan surat ke KPK," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Soal PK Mardani Maming, KPK Yakin MA Bekerja Profesional Tanpa Ada Intervensi

Diketahui, Sahroni dipanggil KPK berkapasitas sebagai saksi. KPK melayangkan panggilan kepada Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Jumat 8 Maret.

Ali menyampaikan bukan hanya Sahroni, tapi ada pejabat Kementan RI yang dipanggil juga yakni Hotman Fajar Simanjuntak.

Dalam kasus ini, SYL diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Mentan untuk 'memalak' sejumlah pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menyebut SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Cara SYL dengan memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL sengaja menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.

Menurut jaksa, SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.

SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.

Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak  buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya