KPK Panggil Ahmad Sahroni soal Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Ada Apa?

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan terhadap Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sahroni dipanggil berkapasitas sebagai saksi pada Jumat 8 Maret 2024.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali, Jumat 8 Maret.

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Photo :
  • DPR RI
MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Ali menyampaikan bukan hanya Ahmad Sahroni tapi ada pejabat Kementan RI yang dipanggil yakni Hotman Fajar Simanjuntak.

Sebagai informasi, SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menyebut SYL diduga melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI.

SYL menempatkan dua anak buahnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
di tempat yang strategis. Harapannya agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.

Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.

SYL mengancam para pejabat eselon I yang tak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.

Jaksa menyebut SYL bersama dua anak buahnya itu berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 miliar.

Jaksa mendakwa SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga didakwa terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya