Jokowi Tugaskan Menkumham Selesaikan Masalah Diaspora Sepekan
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuat kajian soal status kewarganegaraan diaspora.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya diberikan tenggat waktu satu pekan oleh Presiden Jokowi untuk menuntaskan kajian kewarganegaraan diaspora.
Dia menyebut, kebijakan ini bakal menyasar kepada diaspora atau warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri.
"Kami sedang membuat kajian kewarganegaraan diaspora," kata Yasonna di Kompleks Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
Adapun sejumlah persoalan yang ditemui oleh diaspora Indonesia, yakni kebijakan beberapa negara yang membatasi atau melarang kewarganegaraan ganda.
Hal ini dipandang menjadi masalah jika warga Indonesia yang tinggal di luar negeri memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat tinggalnya tanpa melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, warga Indonesia yang tinggal di luar negeri juga kerap menghadapi kendala dalam mendapatkan layanan konsuler dan perlindungan dari pemerintah.