Pengamat: Anggota DPD Bisa Diproses BK Gegara Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi menilai Pembentukan panitia khusus (pansus) kecurangan pemilu oleh DPD RI merupakan langkah yang inkonstitusional. Oleh karena itu, dia mendesak seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pansus diproses di Badan Kehormatan DPD RI.
Menurut Rullyandi, pemeriksaan Badan Kehormatan DPD RI penting karena pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD inkonstitusional.
"Seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus kecurangan pemilu harus dibawa ke Badan Kehormatan DPD karena terbukti melanggar kewajiban Anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Maret 2024
Source : ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Rullyandi merinci, UU MD3 yang dilanggar pimpinan dan anggota DPD RI adalah ketentuan Pasal 271 ayat 1 huruf a, yaitu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, khususnya pada huruf F yaitu menaati tata tertib.
Peraturan Tata Tertib DPD, kata dia, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap kewenangan DPD dalam hal pengawasan kecurangan pemilu.
Di dalam peraturan tata tertib DPD Nomor 1/2022, Hak Anggota DPD dalam pembentukan pansus hanya terbatas pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tatib DPD No. 1/2022, yaitu kebijakan presiden yang berdampak luas.
"Pertanyaannya, apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggaran pemilu telah diatur oleh lembaga yang diberikan wewenang?" jelasnya.
Akibat dari paripurna DPD yang menyetujui pembentukan pansus kecurangan pemilu, telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik.
"Sehingga Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," tutupnya.