AHY Ingin Pajak Sertifikat Tanah Diringankan, Ini Penyebabnya
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap banyak warga yang enggan mendaftarkan aset tanahnya ke Kantor Wilayah BPN di daerah.
AHY menyebut masyarakat enggan mensertifikasi tanah karena khawatir terkena pungutan pajak.
"Saya menemukan fakta di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mendaftarkan asetnya, meskipun dengan pelayanan yang mudah, murah dan cepat. Mengapa? Mereka khawatir dengan konsekuensi dari kepemilikan sertipikat tanah yaitu kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya," ujar AHY dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.
Maka itu, AHY dan pihaknya bakal memberikan insentif atau keringanan pajak kepada setiap pemilik sertifikat tanah. AHY akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan menerapkan sertipikat elektronik dalam proses administrasi.
"Saya berharap, untuk menyukseskan arahan pertama presiden terkait penerapan sertifikat elektronik secara masif, maka perlu ada sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah pihak, terkait usulan skema pemberian insentif atau keringanan pajak," katanya.
Di sisi lain, AHY mengaku adanya potensi terjadi penyalahgunaan sertifikat tanah. Ia menjanjikan akan memperkuat keamanan digital di kementerian yang dipimpin tersebut.
"Kementerian ATR/BPN tentu harus memperkuat sistem jaringan keamanan digitalnya, serta mengawasi potensi penyalahgunaan oleh oknum internal sendiri," ucapnya.
Ia mendorong agar sertifikat tanah dipercepat oleh setiap kantor wilayah, menurutnya hal itu sudah banyak diterapkan di banyak negara maju berstandar dunia.
"Dengan mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik, maka pengelolaan pertanahan di Indonesia akan berstandar dunia; setara dengan negara maju, seperti di Eropa, Australia dan Amerika," tuturnya.