Geledah Rumah 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Ungkap Hasilnya
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah bos pakaian dalam 'Rider' Hanan Supangkat. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 6 Maret 2024 malam untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah namun belum dihitung berapa totalnya.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.
Ali menyebutkan bahwa proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.
Sebelumnya, Hanan Supangkat telah dipanggil KPK terkait dengan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. Pemanggilan itu masih dalam kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan berlangsung pada Jumat 1 Maret 2024 kemarin.
Sebagai informasi, SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.
Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.
SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
Jaksa pun mendakwa SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga didakwa terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.