IPW Laporkan Ganjar soal Gratifikasi, KPK: Kami Gak Lihat Warna Merah, Kuning dan Abu-abu

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih tak ada unsur politik dalam menelaah laporan dugaan gratifikasi Bank Jawa Tengah hingga menyeret nama Ganjar Pranowo. KPK tak melihat warna politik dalam dugaan kasus tersebut.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan laporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) itu masih diproses oleh pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Setelah itu, laporan tersebut akan diverifikasi.

Verifikasi itu bisa dengan pengecekan informasi data lewat pihak manapun sehingga bisa dilanjutkan layak atau tidaknya laporan dugaan gratifikasi itu.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," kata Alex Marwata, Rabu, 6 Maret 2024.

Alex menjelaskan tak ada atensi apapun dari pimpinan KPK. Tapi, ia mengklaim tak ada unsur politik dalam laporan dugaan itu.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Kalau kami itu kan nggak pernah melihat. Apakah ini ada unsur politisnya atau nggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya nggak lihat seperti itu," jelas Alex.

Ganjar Pranowo Nyoblos Pemilu 2024

Photo :
  • Foto AP/Wenes Furqon

Dia bilang staf di KPK tak peduli dengan muatan politik dalam dugaan kasus tersebut. "Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa," tutur Alex.

Kata Alex, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan(PPATK) untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW.

"Iya, itu prosedur biasa sih, prosedur biasa," ujar Alex.

Sebelumnya, IPW melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran Direksi Bank Jateng dan Pejabat di Jawa Tengah. IPW melaporkan dugaan kasus itu ke KPK pada Selasa 5 Maret 2024.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa jelaskan dugaan korupsi itu berupa pemberian sebuah cashback. Adapun cashback dalam kasus itu berjumlah 16% dari total nilai premi.

Lalu, casback 16% itu dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.

"Nah, cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah. 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.

Sugeng menuturkan jumlah 5,5% itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karena saat itu masih jabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya