Berkas 7 Orang PPLN Tersangka Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Dinyatakan Lengkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta -- Berkas tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia dinyatakan telah rampung alias P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 7 Maret 2024.

Tujuh orang tersebut berperan menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, usai KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. Padahal, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” kata dia.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Lantaran berkas sudah rampung, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri agar menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II. Dengan demikian, kasus ini bakal segera disidangkan.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan ketujuh tersangka bakal diserahkan ke Kejagung RI, Jumat, 8 Maret 2024.

Bukan cuma tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga bakal dilimpahkan. Meski begitu, ketujuh tersangka tak ditahan. Alasannya karena mereka kooperatif.

"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan. Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," kata Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu 28 Februari 2024. 

Penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Mereka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," ujarnya, Kamis 29 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya