Dilaporkan Tim Anies-Muhaimin, Bawaslu Jateng Putuskan KPU Tidak Melanggar

Sidang Putusan Majelis Baswaslu Jateng Soal DPT Pemilu 2024
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Tengah, memutuskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024, seperti yang diadukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Sidang putusan digelar Bawaslu Jawa Tengah Rabu kemarin, 6 Maret 2024, terkait laporan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin soal dugaan 502 ribu DPT di Jawa Tengah yang dianggap bermasalah. Pihak terlapor adalah KPU Jawa Tengah.

Setelah melakukan serangkaian sidang, Bawaslu Jateng memutuskan bahwa KPU Jateng tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 terkait data daftar pemilih tetap (DPT) seperti yang dilaporkan.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin.

Sebelum mengambil keputusan, Majelis Bawaslu Jateng menyampaikan beberapa pertimbangan. Antara lain bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan. KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Hari Guru, Pemprov Jateng Sudah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK

Pimpinan majelis juga mempersilakan pelapor, untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan tersebut.

Setelah sidang, pihak terlapor yaitu KPU Jawa Tengah yang diwakili beberapa komisioner langsung saling berjabat tangan sambil tersenyum lebar. 

Salah satu komisionernya yaitu Paulus mengungkapkan, bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa KPU telah melalui prosedur dan tahapan-tahapan yang benar termasuk dalam pendataan DPT.

"Tadi diputuskan bahwa KPU Jawa Tengah tidak melakukan pelanggaran terkait pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024. 
Kami telah melakukan semua prosedurnya dan tertib dalam tahapan-tahapan pemurakhiran data pemilih," kata Paulus setelah sidang.

Sementara itu, dari pihak pelapor akan berkoordinasi dulu dengan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dalam menyikapi hasil putusan tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan tim hukum nasional di pusat, apapun keputusan dari pusat kami akan ikuti, apakah kita akan melakukan koreksi ke Bawaslu RI atau tidak," kata Listiani dari Tim Hukum Anies-Muhaimin Jawa Tengah.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Jawa Tengah melaporkan temuan adanya 502 ribu lebih Daftar Pemilih Tetap di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, ada 1.780 calon pemilih yang menurut THN sudah diakui bermasalah oleh KPU Jawa Tengah. Antara lain karena usia yang belum 17 tahun, nama yang hanya satu huruf, tak ada RT RW, dan lainnya.


Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya