Sekolah Swasta Kekurangan Guru, Pemkab Sorong Selatan Tempatkan PNS dan PPPK

Kepala dinas pendidikan Sorong Selatan, Hengki Gogoba saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Paulus Pulo

Sorong Selatan ā€“ Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yaitu pegawai negeri sipil (PNS)Ā dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjaĀ (PPPK)Ā ditempatkan di semua sekolah swasta yang ada di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. KebijakanĀ itu diambil Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan karena kekurangan guru sekolah swasta.

Viral! Tiga Siswa SMA Keroyok Guru di Kelas, Warganet: Tak Layak Disebut Kenakalan Remaja

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Selatan, Hengki Gogoba menjelaskan bahwa langkah itu memang diambil untukĀ untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta.

"Aturan sebelumnya terkait pengangkatan dan penempatan guru PPPK sudah ditentukan langsung oleh pemerintah pusat, di mana para guru PPPK ditempatkan hanya di sekolah-sekolah negeri, sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta tidak mendapat perhatian dan terjadi kekurangan guru," katanyaĀ di Teminabuan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 7 Maret 2024.

SD di Nias Viral gegara Gurunya Bolos Massal Sebulan, Pj Gubernur Sumut Bilang Begini

Ilustrasi/Guru pengajara dan murid

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Hengki melanjutkan, kebijakan sebelumnya itu terkait regulasi nasional khususnya perekrutan dan penempatan ASN dan tenaga guru PPPK yang ditentukan langsung dari pusat sesuai kebutuhan daerah. Jadi daerah tinggal mengikuti dan tidak bisa mengubah.

SD di Kabupaten Nias Viral Gegara Tak Ada Guru, Bobby Nasution Bilang Begini

Kebijakan Baru

Namun dengan adanya kebijakan baru, lanjutnya, saat ini daerah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan tenaga guru di semua satuan pendidikan. Terkait itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah agar diambil kebijakan untuk menempatkan tenaga guru PPPK di sekolah-sekolah swasta.

"Pemerintah pusat sudah berikan kewenangan ke daerah untuk mengatur penerimaan dan penempatan guru sesuai kebutuhan. Oleh sebab itu kami dinas teknis akan melakukan koordinasi dengan pak bupati, untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Jadi kami minta sekolah-sekolah swasta, baik yang dikelola oleh yayasan Islam maupun Kristen dan Katolik untuk bersabar," ujarnya. (Ant)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, terungkap bahwa MAF telah melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur, MRA (14 tahun) dan MFA (13 tahun), sejak tahun 2023 hingga awal 2025.

Polisi Ungkap Modus Guru yang Diduga Cabuli Kakak Adik di Bekasi

Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali mencuat. Kali ini melibatkan seorang guru bahasa berinisial MAF (28), yang diduga melakukan tindakan asusila.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2025