Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, Rabu 28 Februari 2024. Kapal ditangkap buntut mencuri ikan di perairan Indonesia secara ilegal atau Illegal fishing.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, di wilayah Indonesia dengan nama kapal PSF 2500. Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 6 Maret 2024.

Trunoyudo menyebutkan, Ditpolairud Baharkam Polri dalam penangkapan itu juga mengamankan sebanyak empat orang awak kapal. Mereka berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. "Mengamankan 1 nahkoda dan 3 orang Anak Buah Kapan (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," katanya.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • dok Polri

Dia menambahkan, pihaknya pun menyita beberapa barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 200 kilogram dan satu set jaring trol. Pihaknya sudah menyerahkan pelaku ke pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam pada 4 Maret 2024.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara Internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga Internasional guna mengelabui petugas patroli Polair tersebut," katanya.

Mahkamah Internasional di Den Haag

Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang

Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024