INFOGRAFIK: Polemik Ambang Batas Parlemen

Polemik ambang batas parlemen
Sumber :
  • VIVAcoid

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus segera diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Menurut MK, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai. Hal ini menyebabkan terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu karena ketidakproporsionalan jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.

Seperti apakah jejak ambang batas parlemen di Indonesia setiap pemilu? Berikut kami sajikan data berupa infografik.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024