INFOGRAFIK: Polemik Ambang Batas Parlemen
Rabu, 6 Maret 2024 - 22:36 WIB
Sumber :
- VIVAcoid
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus segera diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Menurut MK, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai. Hal ini menyebabkan terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu karena ketidakproporsionalan jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.
Seperti apakah jejak ambang batas parlemen di Indonesia setiap pemilu? Berikut kami sajikan data berupa infografik.
Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.
VIVA.co.id
15 November 2024
Baca Juga :