Pimpinan KPK Sebut Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Ditetapkan Tersangka
- KPK
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, seorang pria bernama Hengki yang menjadi otak dari pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah resmi dijadikan tersangka.
KPK akan tetap memproses Hengki meskipun dia sudah tak menjadi bagian dari lembaga antirasuah. "Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke pemda kalau tidak salah. Tersangka dia, kita tetap proses," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.
Tanak mengatakan, lembaga antirasuah akan tetap memproses Hengki sesuai dengan aturan yang berlaku. Asalkan memenuhi syarat aturan dalam tindak pidana.
"KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan. Dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," kata Tanak.
KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Saat ini lembaga antirasuah tengah memproses pungli tersebut.
Tanak belum bisa memastikan Hengki akan dipecat atau tidak karena itu masih melihat statusnya masih ASN atau bukan. Sebab, Hengki sudah berada di Pemda Jakarta.
"Mereka ini kan ASN, kalau dia hukumannya lebih dari tiga tahun maka menurut ketentuan ASN harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tergantung kembali pada peraturan tentang ASN, karena mereka kan ASN," tutur Tanak.
Sementara untuk tersangka lainnya yang terlibat pungli akan dipecat secara tidak hormat oleh KPK. Tapi itu berlaku untuk pegawai KPK saja.
"Kalau lihat ancaman hukumannya, melakukan pemerasan itu kan di atas dari itu kan, berarti kemungkinan besar dia diberhentikan dengan tidak hormat, dalam arti dipecat sebagai ASN," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan perkara dugaan pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ternyata, akan ada lebih dari 10 orang yang menjadi tersangka dalam dugaan pungli di Rutan KPK itu.
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 Februari 2024.
Tetapi, Ali Fikri mengatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masih dalam proses penyelesaian. Sebab, KPK masih butuh proses lebih jauh soal pungli KPK ini.
"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," ujarnya.