Sidang Eksepsi SYL Cs Batal Digelar Hari Ini, Alasannya Majelis Hakim Sakit
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL batal membacakan nota keberatan atau eksepsi, usai didakwa Rp 44,5 miliar memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI. Batalnya pembacaan nota keberatan itu lantaran ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tengah mengalami sakit.
Diketahui, dalam Rp 44,5 miliar itu SYL menerima gratifikasi sebanyak Rp 40,6 miliar.
"Tapi oleh karena ini ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah mudahan beliau cepat sehat," ujar hakim anggota Fahzal di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.
Fahzal mengatakan maka itu sidang pembacaan nota keberatan terdakwa SYL dan dua anak buahnya ditunda.
"Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Fahzal.
Fahzal meminta kepada jaksa penuntut umum dari KPK untuk kembali menghadirkan para terdakwa ketika sidang digelar nanti. Rencananya, sidang pembacaan nota keberatan akan digelar pada Rabu 13 Maret 2024 pekan depan.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari rabu lagi tanggal 13 maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," tuturnya.
Sejatinya, sidang pembacaan nota keberatan SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono akan digelar pada hari ini. Kendati ditunda lantaran hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengalami sakit.
Sebagai informasi, SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.
Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.
SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
Jaksa pun mendakwa SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga didakwa terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.