Kabar Terbaru Kasus Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur dengan Tersangka 7 PPLN
- Dok. Polri.
Jakarta - Polri sudah menyerahkan berkas tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu dilakukan Senin 4 Maret 2024.
“Telah dilaksanakan tahap 1,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu 6 Maret 2024.
Meski begitu, dirinya tidak merinci perihal identitas para tersangka. Djuhandani mengatakan, pihaknya bakal menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas tersebut.
“Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian jaksa apakah masih ada kekurangan (P-19) atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap (P-21),” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu 28 Februari 2024.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Mereka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," ujarnya, Kamis 29 Februari 2024.