Perolehan Suara Capres-Cawapres hingga Caleg Tidak Muncul di Situs KPU

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta – Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) eror dan tidak menampilkan lagi perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Adapun hal itu diketahui saat mengakses website sirekap pada situs https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara. Saat diakses Selasa malam, 5 Maret 2024. Perolehan suara peserta Pemilu 2024 tidak muncul di situs tersebut.

Sejatinya, saat mengakses Sirekap kemudian memilih jenis pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi, juga termasuk DPD RI, bakal nampak diagram bulat atau batang memampang perolehan suara peserta pemilu.

Ketua Umum PBB: Masyumi Itu Inspirasi Terbesar Kami tetapi Era Sudah Jauh Sekali

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Namun, tidak terlihat perolehan suara para calon saat diakses malam ini. Pun biasanya nampak tercantum pada bagian bawah soal keterangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah memasukkan data perolehan suara di Sirekap.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK Soal Kasus Harun Masiku

Saat diakses malam ini, yang akan nampak adalah formulir C Hasil Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan. Hal tersebut serupa ketika memilih menu pilpres, pileg DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi, hingga DPD RI.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025