Ketua DPRD Edi Purwanto: Revisi RPJMD Jambi 2021-2026 Bakal Dikaji di Pansus
- VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)
Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait dengan penyampaian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Selasa, 5 Maret 2024, Edi Purwanto menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa akan melakukan revisi terhadap RPJMD tahun 2021-2026.
"Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan memberikan penyampaian terkait perubahan tersebut di dalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi," tegasnya.
Selaku Ketua DPRD Pemprov Jambi, ia menyebutkan, beberapa waktu lalu Gubernur Jambi memasukan izin untuk melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026, dan DPRD memberikan ruang untuk menyampaikan awal perubahan tersebut.
"Ya kita DPRD beri ruang kepada Gubernur Jambi dalam menyampaikan hal tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Edi Purwanto menjelaskan bahwa dengan telah disampaikan rencana awal perubahan tersebut, pihak DPRD Provinsi Jambi akan membentuk pansus yang akan melakukan pembahasan.
"Perubahan itu contoh misalnya ada bantuan dana desa, dimana Desa kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo kemudian ada delapan kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukumnya agak sulit desa itu dibantu, itu salah satunya," terangnya.
"Tapi soal substansinya, akan kita lihat, dan akan kita dalami di pansus, sehingga bisa dilihat mana yang dilakukan perubahan oleh Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji secara detail seperti apa perubahan itu," imbuhnya.
Disisi lain, menurut Edi Purwanto bahwa yang paling penting kerangka dalam rencana awal perubahan ini memiliki kerangka konstitusional. Karena pada akhirnya terkait dengan rencana awal perubahan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Yang perlu disampaikan dan poinnya bahwa kerangkanya ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang beberapa hari ini, apakah terkejar atau tidak itu kan di Kemendagri yang akan memberikan penilaiannya," katanya.