Brigjen Djuhandhani soal Laporan SiRekap Roy Suryo dan TPDI: Sesuai Alur Silakan ke Bawaslu

TPDI Bawa Roy Suryo sampaikan laporan dugaan kecurangan Pemilu di Bareskrim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Bareskrim Polri mengatakan laporan terkait pemilu, sesuai undang-undang, diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pernyataan ini dilontarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menanggapi kabar Roy Suryo yang merasa laporannya tidak diterima oleh Bareskrim Polri.

“Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya dengan tujuan membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU & pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Djuhandhani menyebut TPDI dan Roy hendak membuat laporan soal SiRekap serta dugaan pelanggaran terkait penghitungan suara. “Laporan terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap,” tambah Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan baik TPDI maupun Roy Suryo diterima oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka pun didampingi.

“Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel-red) Dittisiber dan Dittipidum Bareskrim,” ucap Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut materi laporan keduanya terkait tahapan pemilu. Sehingga sesuai aturan, TPDI dan Roy semestinya datang ke Bawaslu.

“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan,” pungkas Djuhandhani.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Berikut bunyi aturannya:

Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Djuhandahni sebelumnya telah menerangkan Bawaslu, lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu itu sendiri kemudian Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” papar Djuhandhani.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Mekanisme itu, lanjut Djuhandhani, mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

2) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: 

d) pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP; 

e) pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

f) pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu: 

3) diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau 

4) diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. 

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya