KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai jaksa dan penyidik mendalami lebih jauh terkait dengan fakta di persidangan kasus suap yang tengah bergulir. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
“Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya,” kata dia.
Ali belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dengan informasi ini. Pasalnya, setelah semua lengkap akan disampaikan kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasbi Hasan tak sendirian menjadi tersangka TPPU. Ia bersama dengan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga jadi tersangka dalam dugaan TPPU ini. Keterlibatan Windy masih akan diperiksa lebih jauh.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023. Suap itu diterima Hasbi melalui seorang perantara bersama Dadan Tri Yudianto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata Jaksa di ruang sidang.