Brigjen Djuhandhani Jelaskan Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, alur pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Menurut Djuhandhani, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan leadsector penanganan pelanggaran pemilu, sehingga setiap laporan harus masuk melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

“Berdasarkan Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Djuhandhani menuturkan berdasarkan aturan tersebut, maka Bawaslu lah yang memiliki kewenangan menerima laporan terkait pemilu.

“Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” sambung dia.

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Djuhandahni menerangkan Bawaslu, lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu itu sendiri kemudian Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” terang Djuhandhani.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Mekanisme itu, lanjut Djuhandhani, mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: 

a) pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP; 

b) pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

c) pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu: 

1) diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau 

2) diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. 

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.

“Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri,” tutur Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik, mengingat saat ini masih dalam momen rangkaian tahapan pemilu. Dia menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi laporan dugaan pidana terkait pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.

“Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu,” tutur Djuhandhani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya