Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024 kecuali Kendaraan Ini
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Jakarta -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan, operasional angkutan barang dibatasi pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran 2024.
"Pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu 3 ke atas," ujarnya, Selasa, 5 Maret 2024.
Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan di ruas jalan tol dan di jalan arteri. Tapi, Aan menyebutkan, dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan Bahan Bakar Minyak (BBM). "Itu kita kecualikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan, jumlah pemudik Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran tahun ini diprediksi ada 136 juta orang.
"Itu ada di angka 136, 136,7 juta tepatnya. Ini perlu dikelola dengan baik," kata dia, Selasa 5 Maret 2024.
Menurut dia, pada tahun lalu ada 123 juta orang yang mudik Lebaran. Tahun ini diprediksi ada kenaikan sekitar lima sampai dengan enam persen. Hal itu didapat dari hasil survei yang telah dilakukan pihaknya dengan stakeholder terkait.