Jaksa Agung Teken 10 Kerjasama dengan AHY Terkait Masalah Pertanahan

Dok. Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. 

Dalam pertemuan itu, Kejaksaan Agung dengan Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan kerja sama Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Sepuluh poin kerja sama yang disetujui, yaitu meliputi:

1. Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
2. Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
3. Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
4. Pengamanan pembangunan strategis;
5. Pelacakan aset;
6. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
7. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
8. Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
9. Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;
10. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan Kerja sama lainnya yang disepakati.

"Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangan resminya disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa.

Kemudian, Ketut menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.

Meutya Hafid dan Jaksa Agung Bahas Judi Online Hingga Pembangunan Konektivitas di Daerah Tertinggal

Adapun Satgas pemberantasan mafia tanah kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.

Bentrokan sengketa tanah di Makassar (KHUSUS GALERI)

Photo :
  • ANTARA/ Yusran Uccang
Terpopuler: Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Kasus Tom Lembong Titipan?

Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu). 

Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data dukung.

Jaksa Agung Akui Ada Pegawainya Main Judi Online: Iseng-iseng Saja
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024