Modal Dokumen Palsu, AKL Jual 2 Ribu Ton Beras Bulog

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara – Polda Sumatera Utara mengungkap mafia beras komersil milik Bulog dan mengamankan seorang pelaku, berinisial AKL. Dia sudah sempat menjual 2.000 ton beras ke daerah Pulau Jawa dan Riau.

Daftar Harga Pangan 19 November 2024: Beras hingga Telur Ayam Naik

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, setelah penyidik Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, melakukan serangkai penyelidikan dan akhirnya menangkap AKL pada 20 Februari 2024.

"Dari tersangka penyidik menyita barang bukti 1 ton beras, dari 2.000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau," jelas Hadi, dalam keterangannya, Selasa 5 Maret 2024.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Ilustrasi Stok Beras

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino, yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dengan modal dokumen palsu tersebut, pelaku mengambil secara leluasa beras di Bulog Cabang Medan 

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino. Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap," jelas Hadi.

Dalam penyidikan kasus ini, Hadi mengungkapkan bahwa Parino yang merupakan rekanan Bulog sesudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Dalam pengakuannya, tidak mengenal dengan AKL.

Hadi menambahkan bahwa pihak Polda Sumut, masih terus mendalami kasus ini. Termasuk, dari mana AKL mendapatkan dokumen palsu tersebut.

"Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," tutur Hadi.

Ilustrasi beras.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Atas perbuatannya, AKL dijerat dengan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu menjelaskan, syarat menjadi rekanan Bulog, untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024, ada peraturan baru perusahaan, yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog, harus yang memiliki kilang padi,” kata Arif.

Atas peraturan baru itu, AKL sebagai distributor tidak bisa lagi mengambil beras di Bulog Cabang Medan. Dia nekat memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani, untuk memuluskan bisnisnya tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya