Bareskrim Tolak Lagi Laporan TPDI ke Ketua KPU, Padahal Sudah Bawa Roy Suryo
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tujuan TPDI untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam kedatangan kali ini, TPDI didampingi pakar telematika Roy Suryo. Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengaku sudah melengkapi dokumen yang kurang dalam pelaporan pertamanya pada Jumat, 1 Maret 2024 lalu.
"Ini yang harus kami lengkapi sesuai dengan permintaan lantai lima bagian siber bahwa ada hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik dan yang punya temuan adalah Mas Roy Suryo. Maka hari ini Mas Roy Suryo dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi apa yang kemarin menurut siber Bareskrim belum lengkap," ujar Petrus, Senin 4 Maret 2024.
Meski demikian, ia menuturkan lagi-lagi upaya melaporkan ketua hingga komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat sirekap itu lagi-lagi ditolak Bareskrim.
Dia mengaku kecewa karena laporannya kembali dimentahkan. Padahal, Petrus klaim sudah mengikuti semua arahan pada hari pertama gagal buat laporan.
"Terdapat perbedaan pendapat yang tajam kami dengan pihak Bareskrim Polri karena menurut mereka apa yang mau disampaikan itu masuk menjadi wewenang dari Gakkumdu atau Baawaslu," tutur Petrus.
Petrus menuturkan informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran hukum. "Menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil," katanya.
Sementara, Roy Suryo mengaku diminta TPDI hari ini secara profesional untuk beri bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli. Dirinya diundang untuk jadi ahli membedah forensik IT KPU.
Bukan cuma dia, namun Roy mengungkap juga ada ahli IT lain yang bakal diminta TPDI melakukan hal serupa.
"Jadi, hari ini saya akan jelaskan bukti-bukti apa yang ada yang itu memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi tindakan melawan hukum yang itu jelas ranahnya ada di Bareskrim," kata Roy Suryo.
Lebih lanjut Roy Suryo menambahkan, sayangnya Bareskrim Polri berpandangan apa yang mau dilaporkan masih dalam ranah Pemilu sehingga diminta ke Gakkumdu.
"Jadi saran dari Bareskrim adalah karena ini masih dalam ranah Pemilu dan di Gakkumdu itu ada kepolisian, kejaksaan ya diminta untuk ke sana," tuturnya.
"Tapi, kita tadi juga menyampaikan kita juga akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima," ujar Roy.
Sebelumnya, TPDI mendatangi Bareskrim Polri untuk laporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilu 2024. Petrus menyampaikan hampir dua bula ini jadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan terkait dugaan kecurangan pemilu.
"Kita melihat Polri belom mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri sehingga kami mengambil langkah datang kesini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," ujar Petrus, Jumat 1 Maret 2024.
TPDI hendak melaporkan ketua hingga anggota KPU serta pembuat sirekap. Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.