Suara Tidak Sah di TPS Beralih ke Caleg PSI di Cilegon, Begini Penjelasan KPU

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Cilegon – Dugaan lonjakan suara PSI terjadi di TPS 04, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, dari sebelumnya hanya 1 suara, berubah menjadi 69 suara. Perolehan suara itu didapati pada calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dari PSI bernama Paulus M Pangau. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Pantauan website resmi KPU RI, https://pemilu2024.kpu.go.id/, perolehan suara caleg DPR RI asal PSI bernama Paulus M Pangau itu ditengarai berasal dari suara tidak sah sebanyak 69 suara. Kemudian suara sang caleg yang hanya 1 suara, dipindah menjadi suara tidak sah.

Lantaran, pada Form C1, suara tidak sah di TPS 04 sebanyak 69, sedangkan di Sirekap suara tidak sah hanya 1 saja.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Tidak ada (penolakan pleno PPK Cibeber), malahan sekarang kita sudah rekap tingkat kota. Kita telusuri terlebih dahulu tentang kebenarannya ya, apakah itu hoax atau bukan," ujar Subiah, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Senin, 4 Maret 2024

Ilustrasi rekapitulasi suara Pilpres 2024 di TPS

Photo :
  • Antara
Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Menurut KPU Banten, dugaan penggelembungan suara itu tidak akan mempengaruhi hasil Pleno KPU. Karena Sirekap bukan menjadi patokan untuk penetapan raihan suara seorang calon atau partai politik.

KPU Banten memastikan suara caleg tetap satu dan tidak menjalani penggelembungan. Kemudian, Sirekap hanya alat bantu pantau proses perhitungan suara yang bisa diakses publik.

"Berdasarkan pleno di tingkat kecamatan dan tingkat Kota Cilegon bahwa, suara partai tersebut di TPS tersebut adalah sesuai dengan C Hasil yang ada di TPS, yaitu 1 suara, karena penghitungan dilakukan secara berjenjang," ujar Akhmad Subagja, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, saat dikonfirmasi di grup KPU Banten 

Akhmad Subagja berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan perolehan suara yang muncul di Sirekap, karena bukan penentu kemenangan seorang calon atau parpol. Raihan suara dan pemenang resmi hanya dilakukan oleh rapat pleno yang dilakukan secara berjenjang.

"Sirekap itu bukan hasil yang dijadikan penentuan oleh KPU, hanya alat bantu. Tapi yang dilakukan oleh KPU adalah penghitungan yang dilakukan secara berjenjang," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya