Real Count KPU Pileg DPR RI 65,80%: PSI 3,13%, PPP Masuk Ambang Batas Parlemen

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berupaya untuk memberikan data terbaru dari hasil perolehan suara atau real count pemilihan legislatif (pileg) 2024. Adapun angka PSI dan PPP melonjak jauh dan sebentar lagi masuk ambang batas syarat masuk parlemen senayan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Adapun data terbaru real count pileg DPR RI sebanya 65,80 persen. Data tersebut telah diperbarui pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Kemudian dalam data tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melonjak meningkat jauh dan mendekati batas ambang masuk parlemen. PSI mendapatkan angka 3,13 persen dengan perolehan suara 2.403.152.

Tak hanya PSI yang melonjak jauh angka real count, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendapatkan lonjakan angka yang signifikan.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

PPP kini justru dipastikan bisa masuk ke parlemen usai lolos dalam batas ambang parlemen dengan angka 4,01 persen dengan perolehan suara 3.080.453.

Artinya, PPP sudah dipastikan akan menduduki DPR RI di periode 2024-2029. Pasalnya, dia sudah berhasil lolos ambang batas parlemen.

Adapun data terbaru KPU yang diperbaharui otu bisa diunggah lewat situs pemilu2024.kpu.go.id. KPU akan terus memberikan data terbaru pasangan calon presiden dan calon wakil presiden setiap hari melalui website.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Sebagai informasi, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024, harus memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1): "Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya