KPK Siap 'Pelototi' Program Makan Siang Gratis
- KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan program makan siang gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menutup celah terjadinya korupsi saat pelaksanaan program tersebut.
KPK mengklaim memiliki peran untuk ikut memantau setiap pelaksanaan program oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Termasuk segala kebijakan itu tetap menjadi bagian yang kita lakukan telaah," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media, Sabtu 2 Maret 2024.
Ditambahkannya, telaah juga dibutuhkan untuk mengetahui masih ada kekurangan atau belum dari program tersebut. Nantinya, KPK dapat menyampaikan sejumlah rekomendasi demi memperbaiki kekurangan tersebut.
"Apakah sudah pas atau KPK perlu menyampaikan rekomendasi-rekomendasi barangkali dalam upaya perbaikan," kata Nawawi.
Adapun program ini disebut sudah mulai dibahas dalam persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Bahkan, sejumlah menteri di Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya pembahasan tersebut dalam Rapat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin 26 Februari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada sekitar 70,5 juta orang yang kemungkinan menjadi penerima makan siang dan susu gratis tersebut.
Ini terdiri dari 22,3 juta anak balita, 7,7 juta anak TK, 28 juta anak SD, dan 12,5 juta anak SMP hingga Madrasah. Sedangkan alokasi anggarannya akan menyesuaikan dengan jumlah penerima tersebut. Namun, kisaran per anak mendapatkan jatah makan siang gratis Rp15 ribu, di luar susu.