Respons KPU soal Meroketnya Perolehan Suara PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta - Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin enggan menanggapi terkait meroketnya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sampai melewati 3 persen dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Presidential Threshold Dihapus Minimalkan Politik Transaksional, Menurut Pengamat

Dia meminta publik mengikuti proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual yang dilakukan berjenjang.

Raja Juli Antoni diangkat menjadi Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Photo :
  • Youtube PSI
Kader PPP Diharapkan Tinggalkan Nostalgia Masa Lalu dan Berbenah

"Pokoknya biar rekap berjenjang saja bicara yang angka-angka saja," kata Afif ditanyai awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Maret 2024.

Pantauan VIVA dalam Sirekap KPU RI, perolehan suara PSI pada hari ini, Sabtu Pukul 20.00 WIB, sudah mencapai 3,13 persen.

MK Hapus Presidential Threshold, Menkum: Capres dan Cawapres Tetap Harus Dapat Dukungan Parlemen

Persentase itu sama dengan 2.402.665 suara, dari total 541.508 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selesai menginput data atau 65,78 persen.

(Ilustrasi) Partai Solidaritas Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebagai informasi, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024, harus memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1): "Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, The Interview

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, sangat mengapresiasi atas capaian dari KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 dilanjutkan dengan gelaran pilkada.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025