Respons KPU soal Meroketnya Perolehan Suara PSI
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta - Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin enggan menanggapi terkait meroketnya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sampai melewati 3 persen dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Dia meminta publik mengikuti proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual yang dilakukan berjenjang.
"Pokoknya biar rekap berjenjang saja bicara yang angka-angka saja," kata Afif ditanyai awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Maret 2024.
Pantauan VIVA dalam Sirekap KPU RI, perolehan suara PSI pada hari ini, Sabtu Pukul 20.00 WIB, sudah mencapai 3,13 persen.
Persentase itu sama dengan 2.402.665 suara, dari total 541.508 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selesai menginput data atau 65,78 persen.
Sebagai informasi, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024, harus memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1): "Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.