Kronologi Penganiayaan Siswa yang Viral di Kota Malang Terekam Kamera Warga

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Polresta Malang Kota membeberkan kronologi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kota Malang. Penganiayaan itu dilakukan oleh siswa berusia 14 tahun dengan korban berusia sama pada Jumat, 1 Maret 2024 sekira pukul 11.20 WIB kemarin. 

Polisi Diduga Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Perumahan Janti Barat Blok A Sukun, Kota Malang. Peristiwa itu terjadi saat para pelajar akan berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah salat Jumat. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan terduga pelaku merupakan rekan satu kelas dengan korban. Pelaku berjumlah 1 orang kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukun pada Sabtu, 2 Maret 2024. 

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Rekaman CCTV warga terkait aksi perundungan dan kekerasan pelajar. (Tangkapan layar Instagram)

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

"Beberapa keterangan yang sudah dimintai keterangan baik korban dan pelaku benar memang terjadi pemukulan yang dilakukan oleh saudara (pelaku) terhadap saudara (korban) di TKP," kata Yudi. 

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Yudi menuturkan, bahwa penganiayaan ini diawali dari korban yang menuduh pelaku melakukan penganiayaan terhadap siswa lainnya. Tidak terima dituduh oleh korban, pelaku lantas meminta klarifikasi. Dalam klarifikasi itu pelaku yang tersulut emosi langsung memukul korban sebanyak dua kali. 

"Saat itu yang bersangkutan akan melaksanakan salat Jumat. Pada saat itu korban dihadang oleh saudara (pelaku) yang meminta klarifikasi atas tuduhan yang dituduhkan korban kepada pelaku. Akhirnya karena tidak menjawab terjadi cekcok mulut dan terjadi pemukulan," ujar Yudi.

Yudi mengatakan bahwa saat ini sebanyak 3 pelajar menjalani pemeriksaan didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Mereka adalah korban, pelaku, dan saksi

"Korban, pelaku dan saksi sudah dimintai keterangan. Membenarkan satu sekolah teman sekelas. Saksi dimintai keterangan karena awal mula cekcok, pelaku dituduh memukul dan mem-bully saksi oleh korban," tutur Yudi.

Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan hingga kini telah mengantongi bukti video mengenai kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan okeh geng Tai, siswa senior Binus School Serpong terjadap juniornya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Yudi mengatakan, akibat pukulan pelaku si korban sempat membungkuk karena merasa kesakitan. Kini, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Sebab, pelaku dan korban sama-sama masih berusia di bawah umur. 

"Kami tetap akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi. Karena melihat semuanya masih di bawah umur Polsek Sukun akan menyerahkan perkara ini sepenuhnya terhadap unit PPA Polresta Malang Kota. Korban dipukul lebih kurang dua kali kalau nggak salah. Hingga korban membungkuk karena merasa kesakitan," kata Yudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya