Polisi Sebut 13 Orang Telah Diperiksa Dalam Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan Polres Blitar Kabupaten masih terus mendalami kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan, dengan tersangka Samsudin Jadab alias Gus Samsudin.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto. "Sampai saat ini sudah ada sekitar 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video itu, admin medsos kepunyaan saudara Samsudin kita periksa," ujarnya dalam wawancara di acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu, 2 Maret 2024.
Dirmanto mengatakan, pembuatan video semuanya ide Samsudin. "Hasil pemeriksaan kita Samsudin yang banyak berperan dalam pembuatan video," ujarnya.
Dalam kasus ini, menurut Dirmanto, Samsudin dijerat dengan UU ITE. Namun tak menutup kemungkinan untuk menjeratnya dengan pasal berlapis. "Selain UU ITE di antaranya penodaan agama pasal 156," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024..
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya. "Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," katanya, Jumat, 1 Maret 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Video boleh bertukar pasangan itu viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Dalam video, terlihat seorang perempuan berbusana dan bercadar hitam seperti tengah menjalani terapi. Di atas kursi, duduk sejumlah pria bersurban. Seorang di antaranya mengatakan bertukar pasangan tidak masalah.