Dugaan Korupsi Pembangunan Islamic Center, Warga Jambi Demo di KPK

Warga Jambi demo di KPK Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Dugaan Korupsi mencapai ratusan miliar pada proyek pembangunan Islamic Center di Jambi mengundang perhatian warga Jambi.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Atas dugaan korupsi itu, puluhan warga Jambi demo di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang mengatakan dugaan pengaturan proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi bidang Cipta Karya terkait lelang proyek fisik Islamic Center.

Hadi Prabowo selaku Kordinator  Lapangan mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data warga yang demo di depan KPK terkait dugaan Korupsi Islamic Center, terdapat upaya melawan Hukum atas dugaan tindak pidana oenyalahgunaan wewenang dan Jabatan yang bermuara pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Dukung Program 3 Juta Rumah, Menteri ATR Hitung Total Lahan di Luar Pulau Jawa

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

"Perlu diketahui pelaksanaan tender proyek Islamic Center diikuti oleh 80 peserta, namun hanya ada satu perusahaan jasa kontruksi yang memasukkan penawaran atas nama PT. Karya Bangun Mandiri Persada dengan nilai penawaran HPS sebesar Rp149.999.000.000,00," jelasnya Jumat, 1 Maret 2024.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Prabowo menyebutkan, berdasarkan hasil analisis perbandingan antara file dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh penyedia yang diperoleh dari aplikasi LPSE dengan file HPS milik PPK seperti terdapat kesamaan author dan created pada file RAB milik penyedia dengan file HPS milik PPK, yaitu “deal” dan dibuat pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 Januari 2015.

"Terdapat sheet dengan judul dan penulisan yang sama pada file RAB milik penyedia dengan file HPS milik PPK serta harga satuan item pekerjaan yang sama antara RAB penyedia dengan HPS milik PPK," tuturnya.

Prabowo menegaskan, berdasarkan fakta dan data yang berhasil di, terdapat upaya dari pihak PPK memberikan bocoran nilai HPS dan RAB pada peserta lelang (PT. Karya Bangun Mandiri Persada) terkait proyek Islamic Center sehingga terdapat kesamaan beberapa item kegiatan.

"Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa PPK dan Pokja Pemilihan Biro PBJ terindikasi melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan dan dugaan nenerima suap yang terindikasi korupsi," terangnya.

Atas orasi yang disampaikan di depan gedung KPK, mengakibatkan tujuan pengadaan barang/jasa untuk mencegah indikasi pengaturan dalam proses pengadaan tidak tercapai dan disebabkan PPK belum optimal dan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta Pokja Pemilihan Biro PBJ belum cermat dalam mengevaluasi penawaran dari peserta lelang yang memasukkan harga penawaran yang hampir sama.

Sebagai Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Mappan, ia menegaskan bahwa ada indikasi dugaan Monopoli yang terindikasi korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh pihak penyedia jasa dengan memberikan sejumlah uang, sehingga PPK berkenan memberikan bocoran terkait nilai HPS dan RAB untuk memenangkan salah satu kontraktor, karena hal yang sangat tidak mungkin jika ada kesamaan beberapa item tanpa adanya bocoran dari beberapa oknum pejabat di lingkup pemerintah provinsi Jambi.

"Menantang Ketua KPK Memanggil dan memeriksa Kadis PUPR dan Kabid Cipta Karya selaku Pengguna Anggran dan Kuasa Pengguna Anggaran terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan menyalah gunakan wewenang dan jabatan atas lelang proyek Islamic Center dan Panggil juga para instansi  terlibat pembangunan proyek Islamic Center lainnya sesuai atas orasi dan laporan di KPK," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya