Direktur PT SM Shanty Alda Nathalia Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia (SAN) kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 1 Maret 2024. Shanty hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK). 

Ridwan Kamil Serang Pramono-Rano: Gubernur Paling Brutal Ahok dari Partai Mas Pram!

Shanty hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan beberapa jam.

Usai pemeriksaan, ia mengaku tak ada hambatan. Menurut Shanty, sikap kooperatif yang ditunjukkan di hadapan penyidik membuat jalannya permintaan keterangan menjadi lancar.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK karena sebagai Warga Negara yang baik dan alhamdulillah semua lancar," kata Shanty.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. "Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

Para tersangka itu adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya