MAKI Gugat Kapolda Metro Irjen Karyoto karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Status Firli sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Gugatan MAKI diajukan pada Jumat 1 Maret 2024. Koordinator MAKI Boyamin Saiman heran dengan Polda Metro yang tak kunjung menahan Firli. Padahal, Firli sudah tiga bulan lebih menyandang status tersangka.

"Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Padahal, penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari tiga bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat 1 Maret.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Boyamin menyampaikan pihak tergugatnya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kajati DKI Jakarta. Ia menyebut harus ada pendapat dari majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik," jelas Boyamin.

Adapun petitum lengkap gugatan MAKI ke PN Jakarta Selatan :

1. Pemohon sah sebagai pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan a quo.

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang menyidangkan permohonan Praperadilan dimaksud.

3. Menyatakan termohon I [Kapolda Metro jaya] dan termohon II [Kapolri] telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

61 Ribu Lokasi Bakal Dijaga TNI-Polri Saat Natal dan Tahun Baru

4. Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

Puncak Mudik Natal dan Tahun Baru Terbagi 2, Kapolri Beberkan Tanggalnya

6. Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

Kowani Sebut Terbentuknya Dittipid PPA-PPO Langkah Maju Polri

Diketahui, Polda Metro Jaya memang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pengumuman status Firli sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang langsung mengumumkan status tersangka untuk Firli. Adapun Firli sudah diperiksa beberapa kali. Namun, hingga kini, eks Kapolda NTB itu juga masih belum dijebloskan ke penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024