Laporan TPDI soal Ketua KPU dan Komisionernya Terkait Sirekap Ditolak Bareskrim

Pelapor Ketua dan Komisioner KPU yang Laporannya Ditolak Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Yang hampir selama dua bulan ini menjadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan. Banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial tetapi kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri sehingga kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Jumat, 1 Maret 2024.

TPDI hendak melaporkan ketua hingga komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat Sirekap. Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ujarnya.

Lebih lanjut dalam pelaporan ini dia mengaku membawa bukti tapi tidak dirinci. Namun, pada akhirnya laporan mereka ditolak oleh Bareskrim. Mereka cuma disarankan membuat dumas alias pengaduan masyarakat.

Dia menjelaskan, alasan laporannya ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap itu sendiri. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal Sirekap.

Kantor Bareskrim Mabes Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
KPU: Dua Bakal Pasangan Calon Pilkada Jateng Belum Penuhi Syarat Administrasi

"Dan memang mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme dumas. Kita enggak ngerti dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya lagi.

KPU Nyatakan 3 Paslon di Pilgub Jakarta Masih Belum Penuhi Syarat, Ridwan Kamil Ungkap Hal Ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Har

img_title
VIVA.co.id
8 September 2024