Polisi Tetapkan Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
- HO Polda Jatim
Surabaya – Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024..
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya. "Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," katanya, Jumat, 1 Maret 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih mendalami terus kasus itu dan kemungkinan tersangka bisa bertambah.
Sementara itu, Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengatakan, Samsudin disangka menjadi pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan tersebut. "[Samsudin] pembuat skenario," ujarnya.
Dengan konten seperti itu, Samsudin berharap akun YouTubenya memperoleh banyak subscriber. Karena perbuatannya itu, Charles menyebut Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE.
Video boleh bertukar pasangan itu viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Dalam video, terlihat seorang perempuan berbusana dan bercadar hitam seperti tengah menjalani terapi. Di atas kursi, duduk sejumlah pria bersurban. Seorang di antaranya mengatakan bertukar pasangan tidak masalah.
Video itu kian viral setelah dibagikan oleh sejumlah akun, termasuk akun gosip @lambe_turah. "Astaga! Aliran Sesat Bolehkah Tukar Pasangan Meski Tak Menikah," tulis akun itu.