ICW Desak Kapolri Evaluasi Irjen Karyoto Perihal Kasus Firli Bahuri yang Mandek
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi kerja penyidik Polda Metro Jaya dalam perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja Tim Penyidik Polda," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pada Jumat, 1 Maret 2024.
Dirinya mengatakan, kasus yang membelit Firli seperti jalan di tempat lantaran kurang lebih 100 hari pasca yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka, hingga kini belum juga ada perkembangan. Belum lagi, berkas kasus telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke polisi lantaran dinyatakan belum lengkap.
"Kapolri dalam waktu dekat harus segera memanggil Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto. Hal ini penting agar Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli, apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," katanya.
Untuk itu, Kurnia meminta supaya Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto segera melakukan penahanan terhadap Firli dalam kasus ini. Permintaan penahanan dinilai agar mempermudah pekerjaan penyidik ketika ingin meminta keterangannya.
“Jika Firli tak kunjung ditahan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Abraham Samad mendatangi Mabes Polri mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Samad didampingi eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Kegiatan ini dilakukan lantaran melihat kasus Firli belum menunjukkan perkembangan pasca kurang lebih 100 hari bergulir usai Firli ditersangkakan.
"Oleh karena itu, kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan," ujarnya.