Kasus Perundungan SMA Binus Serpong, Kementerian PPPA Upayakan Penyelesaian Lewat Diversi
Jumat, 1 Maret 2024 - 16:14 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tetap mengupayakan adanya penyelesaian melalui proses diversi pada kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga mengatakan, pihaknya mengupayakan agar anak berhadapan dengan hukum (ABH) tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
"Kami kawal dan pastikan untuk ABH, anak korban mendapatkan pemulihan sampai tuntas, dan pemenuhan haknya juga didapatkan. Kami juga upayakan, ABH untuk dapatkan haknya sesuai UU peradilan anak," katanya, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca Juga :
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember
Pihaknya juga menghimbau ke masyarakat untuk tidak publikasi kembali untuk identitas anak korban dan ABH, karena trauma berkepanjangan. "Kasus perundungan ini alarm keras yang menyentuh satuan pendidikan butuh sinergi dan pencegahan dan penanganan," ujarnya.
Saat ini polisi telah menetapkan 12 pelaku dalam kasus perundungan yang diduga turut melibatkan anak artis Vincent Ryam Rompies. Dalam kasus ini, 4 orang dinaikkan status menjadi tersangka dam 8 orang lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model
Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke
VIVA.co.id
20 Desember 2024
Baca Juga :