Kronologi Kasus Perundungan SMA Binus BSD

Perundungan di Binus School Serpong
Sumber :
  • Tangkapan layar

Tangerang - Polres Tangerang Selatan menerangkan kronologi terkait dengan aksi perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Genjot SDM di Sumatera, BINUS University Luncurkan Kampus Baru di Medan

Kasus tersebut berawal pada 2 Februari 2024, yang mana diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban berusia 17 tahun di  salah satu warung, yakni Warung Ibu Gaul atau WIG yang berada tidak jauh dari sekolah. Aksi kekerasan dilakukan oleh 12 orang yang mana berstatus pelajar SMA.

Aksi itu dilakukan dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Prescon polres tangsel dalam kasus perundungan binus bsd

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Pada saat itu korban mendapat tindak kekerasan dengan cara yang bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Sempat Dirawat, Bocah Kelas 3 SD di Subang Meninggal Usai Jadi Korban Perundangan Kakak Kelas

Mendapat kekerasan, anak korban menceritakan kepada kakaknya pada 12 Februari 2024 atas tindakan yang didapatkan anak korban. Yang ternyata, diketahui oleh anak pelaku.

"Saat diketahui kalau anak korban mengadu, pada 13 Februari 2024 para anak pelaku 6 sebanyak orang tidak terima, dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," ujarnya.

Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum anak korban mendapati luka pertama memar di leher, lecet di leher, leher bagian belakang ada sundutan rokok, dan tangan kiri luka bakar.

"Ada luka-luka dan hasil psikologis, korban mengalami dampak psikologi stres akut dan ketakutan," ungkapnya.

SMA Binus BSD Serpong, Tangsel, Banten

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Langkah yang dilakukan sejak laporan 14 Februari 2024 pun ditindaklanjuti dan pada 20 Februari 2024 penyidik gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Unit PPA telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan ke anak saksi, saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli. Selanjutnya penyidikan menemukan cukup bukti dan gelar perkara 29 Februari 2024 dengan menaikkan status anak saksi ke ABH dan status saksi jadi tersangka," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya