Dewas KPK Sudah Periksa Alex Marwata-Nurul Ghufron soal Dugaan Pelanggaran Etik, Apa Hasilnya?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua wakil pimpinan KPK yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Keduanya diperiksa Dewas usai ada pengaduan soal dugaan pelanggaran etik.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

"Sudah sudah diklarifikasi (Alexander)," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Albertina mengatakan bahwa pemeriksaan kepada Alex dilakukan pada Rabu 28 Februari 2024. Namun dirinya tidak bisa merincikan keterangan apa yang diminta dewas kepada keduanya.

"Kemarin sudah diklarifikasi ya. Kalau (dimintai) keterangan kan biasa tidak pernah kita beritahu," kata dia.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Kemudian, Albertina menyebutkan bahwa Nurul Ghufron juga sudah diperiksa setelah Alex. Saat ini, Dewas hanya tinggal membuat laporannya soal hasil permintaan keterangan kepada Alex dan Ghufron.

"Iya iya (Nurul Ghufron) sudah selesai semua ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti diliat kalau masih ada kekurangan ya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata ternyata pihak pimpinan yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Adapun laporan tersebut yang membikin Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa pada Rabu 10 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Tetapi, laporan dugaan pelanggaran etik kepada Alex dan Ghufron berbeda dengan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Tapi Dewas KPK memastikan kalau dugaan pelanggaran etik tersebut masih berkaitan di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Masih lingkup kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 11 Januari 2024.

Albertina mengatakan bahwa saat ini baru hanya permintaan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"(Pimpinan yang dilaporkan) Ada dua. NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar," kata Albertina.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," lanjutnya.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025