MK Larang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. MK, mewajibkan pengurus parpol harus sudah mundur 5 tahun sebelumnya, jika hendak menjabat Jaksa Agung.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar terkait uji materiil aturan soal syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

MK mengubah ketentuan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dengan menambahkan frasa pelarangan status kepengurusan di partai politik paling lama telah berhenti selama lima tahun.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Menyatakan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung'," kata hakim Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, jangka waktu lima tahun sangat cukup untuk seorang yang menjabat Jaksa Agung agar bebas dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai. Ketentuan itu dinilai MK dapat mencegah Jaksa Agung terafiliasi dengan partai politik mana pun. 

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Namun, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung.

“Bagi calon Jaksa Agung yang belum diangkat menjadi Jaksa Agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung,” kata Hakim Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya