Tim Hukum Nasional Amin Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini Penyebabnya
- Antara
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) laporan atau aduan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Pelaporan atau Pengaduan tersebut dikarenakan Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan Pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum.
Reza Isfadhilla Zen selaku Kuasa Hukum Pelapor atau Pengadu yang juga merupakan Tim Hukum Nasional Amin mengatakan, ada 2 laporan dari THN Amin yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.Â
"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang di terima oleh pengadu tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat. Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas - luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis, 29 Februari 2024.
Padahal, sambung Reza, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi.
"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan. Hal tersebut menjadi aneh," ujar Reza
Lebih lanjut Ia menilai, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak Pofesional serta tidak netral.
Selanjutnya, Muhammad Akhiri selaku Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin mengatakan bahwa terkait dengan Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat webiste www.pemilu2024.kpu.go.id terdapat banyak kesalahan maupun keanehan.Â
Hal tersebut menurutnya perlu untuk dilaporkan kepada Bawaslu RI selaku Lembaga Negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan Sistem IT yang dikendalikan oleh KPU RI.
"Maka dengan tidak diprosesnya 2 Laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan," kata Muhammad Akhiri.
"Maka dari itu kami Meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adannya Pelanggaran Kode Etik Oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI di Berhentikan atau dipecat," pungkas Muhammad Akhiri.